Argumen mengenai Indonesia melanggar hukum internasional terkait Papua

Politik 22 Apr 2026 09:47 3 min read 49 views By Amandus Doo

Share berita ini

Argumen mengenai Indonesia melanggar hukum internasional terkait Papua
PAPUA // Argumen mengenai Indonesia melanggar hukum internasional terkait Papua sering kali didasarkan pada interpretasi atas hak penentuan nasib send...

PAPUA // Argumen mengenai Indonesia melanggar hukum internasional terkait Papua sering kali didasarkan pada interpretasi atas hak penentuan nasib sendiri (self-determination), Dekolonisasi PBB, dan situasi HAM.

 

Argumen mengenai Indonesia melanggar hukum internasional terkait Papua sering kali didasarkan pada interpretasi atas hak penentuan nasib sendiri (self-determination), Dekolonisasi PBB, dan situasi HAM. Berikut adalah analisis poin-poin hukum yang sering disinggung:

1. Resolusi PBB Nomor 1514 (1960) & Papua

Resolusi 1514 (XV) adalah "Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Terjajah". Resolusi ini menegaskan bahwa penundaan kemerdekaan tidak dapat dibenarkan atas dasar ketidaksiapan politik, ekonomi, atau pendidikan.

Konteks Papua: Pihak yang mengkritik Indonesia berpendapat bahwa Papua Barat merupakan koloni yang berhak atas penentuan nasib sendiri sesuai resolusi ini, dan klaim Indonesia atas Papua adalah bentuk kolonialisme baru.

Kontra-Argumen: Indonesia merujuk pada Uti Possidetis Juris (wilayah negara baru mengikuti batas wilayah kolonial terdahulu), di mana Papua adalah bagian dari Hindia Belanda. Resolusi 1514 juga memuat prinsip integritas teritorial yang melarang pemecahan wilayah negara. 

 

2. Resolusi PBB Nomor 448 (1979) - Catatan Penting

Berdasarkan hasil pencarian, Resolusi Dewan Keamanan PBB 448 (1979) berkaitan dengan situasi di Rhodesia Selatan (Zimbabwe), bukan secara spesifik mengenai Indonesia atau Papua. Resolusi ini menegaskan bahwa pemilihan umum yang diadakan oleh rezim rasis ilegal di Rhodesia adalah tidak sah. 

 

3. Piagam PBB Pasal 73 (e)

Pasal 73 (e) Piagam PBB mewajibkan anggota yang mengelola wilayah tak berdaulat (non-self-governing territories) untuk mempromosikan kesejahteraan penduduk dan melaporkan kondisi sosial, ekonomi, dan pendidikan ke PBB.

Tudingan Pelanggaran: Pengkritik menuduh Indonesia gagal melaksanakan kewajiban ini, terutama terkait dugaan pelanggaran HAM berat dan eksploitasi sumber daya tanpa persetujuan penduduk lokal. 

 

4. UUD 1945 & Konteks Hukum Nasional

Pembukaan UUD 1945 Alinea I: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan...".

Interpretasi: Argumen pro-kemerdekaan Papua sering menggunakan alinea ini untuk mendukung hak penentuan nasib sendiri. Sebaliknya, Indonesia menggunakan prinsip NKRI Harga Mati dan kedaulatan wilayah berdasarkan konstitusi untuk menolak separatisme.

 

5. Situasi HAM dan Pepera 1969

Tindakan Pilihan Bebas (Pepera 1969): Hasil Pepera yang menetapkan Papua sebagai bagian Indonesia diakui PBB melalui Resolusi 2504 (1969). Namun, pihak yang mengkritik menuduh Pepera tidak demokratis ("one man one vote" tidak diterapkan).

 

Situasi Terkini: Pakar PBB pernah menyatakan keprihatinan serius atas situasi HAM di Papua, termasuk tuduhan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan pengungsian massal. 

 

Kesimpulan

Perdebatan ini menempatkan prinsip integritas teritorial (posisi Indonesia/hukum internasional) melawan prinsip penentuan nasib sendiri (posisi aktivis Papua/resolusi dekolonisasi). Resolusi PBB No. 448 yang Anda sebutkan tidak relevan dengan kasus Papua.

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp